homescontents
arzh-CNendetr

WEBLOGO2022PASKRFX

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 666

PERDANA, PA SUKAMARA MENYERAHKAN SALINAN PENETAPAN LANGSUNG

KEPADA PARA PENCARI KEADILAN

 

IMG_20190122_113250.jpg

Panitera Muda Hukum, Muhammad Basyir, S.H.I saat menyerahkan salinan Penetepan kepada Pemohon

 

Sukamara | PA. Sukamara (25/1). Pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2018 yang lalu melalui Meja Layanan Produk Pengadilan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Agama Sukamara pertama kalinya menyerahkan Salinan Penetapan secara langsung kepada Pemohon. Kenapa perdana ?, sebab pasca pelayanan Pengadilan Agama Sukamara resmi beroperasi perhari Senin tanggal 26 November 2018, kemudian dimulai sidang perdana pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, baru Selasa kemarin ada permintaan permohonan salinanan penetepan/putusan dari pihak pencari keadilan. Dan istimewanya lagi adalah, Salinan Penetapan tersebut diserahkan langsung kepada Pemohon sesaat setelah permohonannya dikabulkan/dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, atas permintaan 3 (tiga) Pemohon (subyek hukum) yang berbeda dalam perkara permohonannya masing-masing, meski ketiganya merupakan jenis perkara yang sama yakni dispensasi nikah. Ketiga perkara tersebut adalah : 0001/Pdt.P/2018/PA.Skr; 0002/Pdt.P/2018/PA.Skr dan; 0003/Pdt.P/2018/PA.Skr.

Sesungguhnya sebelum ketiga perkara permohonan dispensasi nikah tersebut diputus, Pengadilan Agama Sukamara telah memutus 6 (enam) perkara gugatan yang terdiri dari 2 (dua) perkara cerai talak dan 4 (empat) perkara cerai gugat, dan dari kesemuanya yang telah putus tersebut belum ada satupun yang meminta salinan putusannya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya, penyerahan salinan penetapan pengadilan pun dikenai tarif, yang sesungguhnya tarif tersebut merupakan bentuk lain dari penerimaan negara yang bersumber dari masyarakat yang nantinya pun juga akan disetorkan atau dilaporkan ke negara setiap bulannya oleh pengadilan yang menyerahkan salinan penetapan tersebut.

Merujuk Pasal 2 jo. Lampiran huruf E angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2008 tersebut, penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan merupakan salah satu macam dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Kepaniteraan Lainnya, olehnya itu dalam penyerahan salianan putusan/penetapan dikenakan tarif sebesar Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) perlembarnya.

Perlu diketahui, bahwasannya dalam penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan, hanya dikenakan tarif perlembar saja, tidak ada jenis tarif yang lain, yakni tarif Legalisasi Tanda Tangan (vide. Lampiran huruf E angka 9 PP Nomor 53 Tahun 2008)   dan tarif Uang Leges (vide. Lampiran huruf E angka 17 PP Nomor 53 Tahun 2008). Hal tersebut seiring tebitnya Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 21B/SEK/KU.04.2/01/2017 Tanggal 17 Januari 2017 Perihal Penatausahaan PNBP, di mana sebagaimana instruksi yang terdapat pada angka 1 dalam Surat tersebut,  ditegaskan bahwa …tidak diperkenankan untuk dipungut lagi, yaitu Akun 423411 Pendapatan Legalisasi Tandatangan berupa jenis penerimaan Legalisasi Tandatangan dengan tarif Rp 10.000,- per putusan dan jenis penerimaan Legalisasi dari satu atau lebih tandatangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil dengan tarif Rp 5000,- per putusan. Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (5).

IMG_20190122_113112.jpg

Tampak Wakil Ketua PA Sukamara (M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A.) memantau proses pelayanan

di meja layanan produk pengadilan di PTSP PA Sukamara

Semoga Pengadilan Agama Sukamara selalu konsisten untuk berkhidmat dalam bidang hukum dengan memberikan pelayanan yang prima sebagaimana misi angka 2 Pengadilan Agama Sukamara, yakni “MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PENCARI KEADILAN” . amin. (arw/skr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 12

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Tautan Aplikasi