homescontents
arzh-CNendetr

WEBLOGO2022PASKRFX

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 198395

Waris

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H. [1]

  1. A.Latar Belakang Masalah

Hukum kewarisan Islam menjelaskan tentang prosedur beserta substansi dalam hal pembagian waris. Zaman yang semakin berkembang menjadi sebuah fenomena yang perlu dikaji oleh hukum waris Islam. Problematika baru yang belum pernah ada di masa lalu sekarang muncul bergantian. Konsep dasar dalam hukum waris tentunya menjadi hal pokok sebagai landasan guna penyelesaian masalah di masyarakat.

Kasus kelebihan harta waris (radd) dan kasus kekurangan harta waris (aul) bukanlah yang pertama kali. Sudah sekian lama kasus ini terjadi di dalam masyarakat. Sejauh ini hukum Islam mencoba memberikan solusi terkait masalah ini. Sehingga jelas bahwa Hukum Waris Islam senantiasa mengikuti perkembangan zaman. Karena hukum itu bersifat dinamis sesuai dengan keadaan sosial masyarakat yang ada.

  1. B.Rumusan Masalah

Berdasarkan Latar Belakang masalah diatas dapat ditarik beberapa rumusan masalah, diantaranya:

  1. Bagaimana cara menyelesaikan kasus Aul sesuai hukum Islam yang berkeadilan prosedural dan substansial ?
  2. Bagaimana cara penyelesaian kasus Radd sesuai hukum Islam yang berkeadilan prosedural dan substansial ?

C. Pembahasan

1. Kasus I (Aul)

Ibu Reni dan Bapak Aldi menikah pada tahun 2007. Ibu Reni yang berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah SMA dan Bapak Aldi yang berprofesi sebagai anggota POLRI di Polres. Selama menikah keduanya tidak dikaruniai seorang anak pun. Pada tahun 2012 bu Reni menderita sakit kanker kandungan sehingga ia pun meninggal pada tahun 2013

Bu Reni meninggalkan beberapa harta mulai dari tanah, tabungan, dan warisan dari almarhumah bapaknya yang jika dikalkulasikan sebesar Rp. 900.000.000,- . Ibu Reni meninggalkan seorang suami, dua orang sdri kandung yang bernama Rini dan Luna, dan seorang ibu yang sudah tua. Bagaimanakah pembagian harta waris masing-masing sesuai hukum kewarisan Islam yang memiliki keadilan secara prosedural dan secara substansial.

  1. Kedudukan dan posisi ahli waris
    1. Ashabul furudh
  • Dzawil furudh nasabiyah:
  1. Dua sdri kandung (bagian 2/3 tanpa anak)

Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 176.[2]

Artinya: Jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.

Berdasarkan dalil Aqli disini jelas bahwa jika si mati tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai saudara laki-laki sekandung, bagian dua orang sdr perempuannya adalah 2/3 yang ketika dibagi masing-masing mendapat 1/3. Karena pada dasarnya saudara sekandung adalah ahli waris pengganti disaat pengganti utama tidak ada.

  1. Ibu (bagian 1/3 karena pewaris tidak punya anak)[3]

Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 11.[4]

Artinya: jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga;

Berdasarkan dalil aqli tampak bahwa jumlah warisan yang diterima ibu lebih besar karena pewaris tidak mempunyai anak. Anak disini adalah ahli waris utama yang telah tergantikan oleh Ibu

  • Dzawil furudh sababiyah:
  1. Suami (bagian ½ pewaris tidak mempunyai anak)[5]

Dalil naqli QS. An-Nisa’ ayat 12.[6]

Artinya: dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

Berdasarkan dalil aqli suami mendapatkan bagian waris sebesar ½ karena pewaris tak mempunyai anak. Dimana suami memiliki hubungan terdekat dengan si mati melalui sebab perkawinan.

  1. Diagram Pohon Ahli Waris
       
   
 
     


                                                                 Tidak Mempunyai Anak

Ket:                                                       

     : sdri sekandung (2 orang: 2/3 bagian)                : Suami (1/2 bagian)

     : Bapak (mati)                                                      : Ibu (1/3 bagian)

     : Istri (mati)

  1. Penyelesaian kasus Melalui Aul

Ahli Waris

Fard

Asal Masalah: 6 Sahamnya

Penerimaan (di-Aul-kan)

Penyebut jadi 9 (3+2+4)

Suami

½

½ x 6 = 3

3/9x Rp. 900.000.000,-= Rp. 300.000.000,-

Ibu

1/3

1/3x 6 = 2

2/9 x Rp 900.000.000,-= Rp. 200.000.000,-

2 sdri kandung

2/3

2/3 x 6 = 4

4/9xRp. 900.000.000,-= Rp. 400.000.000,-

Berdasarkan tabel diatas jika penyelesaian pembagian waris menggunakan asal masalah yang pertama maka harta akan mengalami kekurangan sebesar Rp. 450.000.000,- karena bagian ahli waris total sebanyak Rp. 1.350.000.000,- sementara harta waris hanya sebesar Rp. 900.000.000,-. Akan tetapi setelah di-aul-kan, jumlah masing-masing harta waris yang diterima ahli waris adalah sesuai dengan kaidah hukum kewarisan. Yakni suami mendapatkan Rp. 300.000.000,-, Ibu mendapatkan Rp. 200.000.000,-, dan dua saudari kandung mendapatkan Rp. 400.000.000,-

Secara istilah menurut Ulama Faradiyun aul adalah bertambahnya jumlah bagian dzawil furudh atau berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Sehingga jelas bahwa hal ini dapat terjadi apabila terdapat banyak ahli waris yang berhak memperoleh warisan sehingga menghabiskan harta warisan, tetapi masih ada ahli waris lainnya yang belum mendapat bagian.[7]

Secara keadilan prosedural telah memenuhi syarat karena diselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku dan secara keadilan substansial telah memenuhi syarat juga karena masing-masing ahli waris mendapat bagian yang semestinya.

2. Kasus II (Radd)

Pak Romi adalah seorang pemborong sawah. Ia mempunyai seorang istri dan seorang anak perempuan. Istri pak Romi meninggal sebulan yang lalu karena terkena serangan jantung. Sehingga Pak Romi kehilangan istri yang dicintainya.

Akhir-akhir ini kesehatan pak Romi mengalami penurunan akibat penyakit paru-paru yang dideritanya. Rokok yang merupakan sesuatu yang digandrungi pak Romi telah merenggut nyawanya tahun ini. Pak Romi meninggalkan, seorang anak perempuan, dan empat orang cucu perempuan dari anak perempuan. bongs

Pak Romi tergolong Jutawan yang sukses karena ketika dikalkulasikan hartanya sebesar Rp. 6.000.000.000,-. Bagaimanakah pembagian harta waris yang sesuai dengan perspektif konsep hukum waris Islam yang berkeadilan prosedural dan berkeadilan substansial.

  1. Kedudukan dan Posisi Ahli Waris
    1. Ashabul Furudh
  • Dzawil Furudh Nasabiyah
  1. Seorang anak perempuan (bagian 1/2 harta waris)[8]

Dalil Naqli dalam QS. An-Nisa’ ayat 11.

Artinya: jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta.

Berdasarkan dalil aqli jika seorang suami istri hanya memiliki seorang anak perempuan secara otomatis harta tersebut akan jatuh di tangan anak perempuan tersebut. Akan tetapi islam memberikan bagian bagi anak perempuan tunggal sebesar ½ bagian.

  1. Empat orang cucu perempuan (bagian 1/6 harta waris)[9]

Berdasarkan dalil aqli jelas bahwa cucu perempuan berhak mendapatkan 1/6 bagian harta waris karena mereka termasuk dzawil furudh nasabiyah.

  1. Diagram Pohon Ahli Waris

Ket:                                                                                       

     : Istri (mati)                                       : Menantu laki-laki

     : Suami (mati)                                   : Cucu Perempuan (4 orang: 1/6 bagian

     : Anak Perempun (1/2 bagian)

  1. Penyelesaian kasus Melalui Radd

Ahli Waris

Fard

Asal Masalah: 6, sahamnya

Penerimaannya (di-Radd-kan)

Penyebut jadi 4 (3+1)

Anak Pr

½

½ x 6 = 3

¾ x Rp. 6.000.000.000,- = Rp.4.500.000.000,-

Cucu pr dari anak pr

1/6

1/6 x 6 = 1

¼ x Rp. 6.000.000.000,- = Rp. 1.500.000.000,-

Berdasarkan tabel diatas jika penyelesaian pembagian waris menggunakan asal masalah yang pertama maka harta akan mengalami kelebihan sebesar Rp. 2.000.000.000,- karena bagian ahli waris total sebanyak Rp. 4.000.000.000,- sedangkan harta waris sebesar Rp. 6.000.000.000,-. Akan tetapi setelah di-radd-kan, jumlah masing-masing harta waris yang diterima ahli waris adalah sesuai dengan kaidah hukum kewarisan. Yakni anak perempuan mendapatkan Rp. 4.500.000.000,- dan keempat cucu perempuan mendapatkan Rp. 1.500.000.000,-

Secara definitif yang dimaksud dengan radd menurut ulama faradiyun adalah pengembalian bagian yang tersisa dari bagian zawil furudh nasabiyah kepada mereka, sesuai dengan besar-kecilnya bagian masing-masing bila tidak ada lagi orang lain yang berhak menerimanya. [10]

Secara keadilan prosedural telah memenuhi syarat karena diselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku dan secara keadilan substansial telah memenuhi syarat juga karena masing-masing ahli waris mendapat bagian yang semestinya.

D. Kesimpulan

Berdasarkan data diatas jika penyelesaian pembagian waris menggunakan asal masalah yang pertama maka harta akan mengalami kekurangan sebesar Rp. 450.000.000,- karena bagian ahli waris total sebanyak Rp. 1.350.000.000,- sementara harta waris hanya sebesar Rp. 900.000.000,-. Akan tetapi setelah di-aul-kan, jumlah masing-masing harta waris yang diterima ahli waris adalah sesuai dengan kaidah hukum kewarisan. Yakni suami mendapatkan Rp. 300.000.000,-, Ibu mendapatkan Rp. 200.000.000,-, dan kedua saudari kandung mendapatkan Rp. 400.000.000,-

Secara istilah menurut Ulama Faradiyun aul adalah bertambahnya jumlah bagian dzawil furudh atau berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Sehingga jelas bahwa hal ini dapat terjadi apabila terdapat banyak ahli waris yang berhak memperoleh warisan sehingga menghabiskan harta warisan, tetapi masih ada ahli waris lainnya yang belum mendapat bagian.

Berdasarkan data diatas jika penyelesaian pembagian waris menggunakan asal masalah yang pertama maka harta akan mengalami kelebihan sebesar Rp. 2.000.000.000,- karena bagian ahli waris total sebanyak Rp. 4.000.000.000,- sedangkan harta waris sebesar Rp. 6.000.000.000,-. Akan tetapi setelah di-radd-kan, jumlah masing-masing harta waris yang diterima ahli waris adalah sesuai dengan kaidah hukum kewarisan. Yakni anak perempuan mendapatkan Rp. 4.500.000.000,- dan keempat cucu perempuan mendapatkan Rp. 1.500.000.000,-

Secara definitif yang dimaksud dengan radd menurut ulama faradiyun adalah pengembalian bagian yang tersisa dari bagian zawil furudh nasabiyah kepada mereka, sesuai dengan besar-kecilnya bagian masing-masing bila tidak ada lagi orang lain yang berhak menerimanya.

E. Saran

Penulis sadar dalam tulisan ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu Penulis memohon kritik dan saran dari Pembaca sekalian yang Budiman.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan Terjemahannya Kementerian Agama Republik Indonesia

Salman S, Otje & Mustofa Haffas. 2002. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama

Umam, Dian Khairul. 1999. Fiqih Mawaris. Bandung: Pustaka Setia

 


[1] Penulis adalah Hakim Pratama pada Pengadilan Agama Sukamara, Kalimantan Tengah

[2] QS. An-Nisa’ ayat 176

[3] Prof. Dr. H.R. Otje Salman S. SH & Mustofa Haffas, SH, Hukum Waris Islam, (Bandung : Refika Aditama, 2002), hal. 55

[4] QS. An_Nisa’ ayat 11

[5] Prof. Dr. H.R. Otje Salman S. SH & Mustofa Haffas, SH, Hukum Waris Islam, hal. 54

[6] QS. An-Nisa’ ayat 12

[7] Drs. Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, (Bandung, Pustaka Setia, 1999), hal. 133

[8] Drs. Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, hal 56

[9] Drs. Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, hal 64

[10] Drs. Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, hal. 147

 
 

 

 

                                                                 Tidak Mempunyai Anak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 12

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Tautan Aplikasi