Bang Nanda: Inovasi Layanan Pengadilan Agama Sukamara untuk Efisiensi dan Kemudahan Pengambilan Produk Pengadilan
Formulir Aplikasi Bang Nanda, Jumat, (26/07/2024) /doc pa skr
Sukamara, Jumat (26/07/2024) – Pengadilan Agama Sukamara memperkenalkan inovasi terbaru bernama "Bang Nanda", sebuah layanan untuk mempermudah pengambilan produk pengadilan di luar wilayah Pengadilan Agama Sukamara. Inovasi ini diresmikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., pada hari Jumat, 21 Juni 2024, di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sukamara.
Bang Nanda adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Ananda Cahya Purnama, S.H., seorang CPNS Pengadilan Agama Sukamara, atas ide dari Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara, Irfan Dwi Aprimandika, A.Md. Aplikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi dan menghemat waktu para pihak yang membutuhkan layanan pengadilan.
Sebelum adanya Bang Nanda, para pemohon yang ingin membuat surat permohonan harus datang langsung ke Pengadilan Agama Sukamara. Setelah surat dibuat, pemohon harus mengirimkannya ke Pengadilan Agama tempat perceraian dilakukan dan kemudian kembali lagi ke Pengadilan Agama Sukamara untuk mengambil akta cerai. Proses ini memerlukan dua kali kunjungan yang memakan waktu dan tenaga.
Dengan hadirnya Bang Nanda, para pemohon cukup mengisi formulir permohonan secara online dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke Pengadilan Agama Sukamara. Pemohon hanya perlu datang sekali untuk mengambil akta cerai yang sudah disiapkan. Inovasi ini tidak hanya memudahkan para pemohon, tetapi juga meningkatkan efisiensi kerja Pengadilan Agama Sukamara.
Dalam peresmian tersebut, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi ini dan berharap layanan Bang Nanda dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan adanya Bang Nanda, Pengadilan Agama Sukamara menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. (red pa skr/CA)