Para Tenaga Teknis Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Bimbingan Teknis Perlawanan Eksekusi Secara Daring
Sukamara, Jumat (15/11/2024) – Bertempat di ruang media center, Para tenaga teknis Pengadilan Agama Sukamara yang terdiri dari Pimpinan, Panitera, Panitera Muda serta Jurusita Pengganti mengikuti bimbingan teknis “Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama” secara daring dengan narasumber Hakim Agung dari kamar Agama YM Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H.
Di dalam acara peningkatan kompetensi tersebut mengambil tema bahasan mengenai perlawanan eksekusi. Pentingnya permasalahan eksekusi tersebutlah yang mendorong Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan mengingat bahwa togas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara. Sehingga eksekusi merupakan tahapan akhir dari tupoksi tersebut yakni menyelesaikan perkara.
Acara yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 pukul 08.00 WIB tersebut dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya pak dirjen menyampaikan agar para tenaga teknis menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh narasumber. “Nantinya akan ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan eksekusi ini mengingat di liingkungan peradilan lain sudah ada petunjuk teknisnya”, lanjutnya.
Di dalam kesempatan yang lain narasumber YM. Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H.juga menyampaikan bahwa permasalahan eksekusi ini juga perlu menjadi atensi kita semuanya karena banyak persoalan yang timbul dari proses eksekusi. Diantara poin penting yang disampaikan oleh narasumber adalah:
- Pihak yang dirugikan atas pelaksanaan eksekusi upaya hukumnya adalah PERLAWANAN EKSEKUSI.
- Keberatan atas proses eksekusi yang telah selesai diajukan dalam bentuk GUGATAN.
- Proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek telah diserahkan kepada pemohon eksekusi/ pemenang lelang (SEMA Nomor 4 Tahun 2016).
- Kesalahan mengkonstruksi dalam bentuk selain PERLAWANAN ATAU GUGATAN (seperti dikonstruksikan sebagai PMH) merupakan kesalahan penerapan hukum acara yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima (Putusan Kasasi Nomor 559 K/Ag/2024) Jo. Nomor 765K/Ag/2024.
- Upaya keberatan sita jaminan, dengan mengajukan gugatan intervensi, tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori kesalahan penerapan hukum acara, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (SEMA 05 tahun 2014).
- Urgensi mempedomani SEMA No 4 Tahun 2013, SEMA No. 7 Tahun 2012 dan SEMA No. 05 tahun 2014:
Kepastian hukum, Penyelesaian perkara terukur, Menghindari rekayasa perkara dengan tujuan memperlambat eksekusi
Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan para tenaga teknis di bawah Direktorat Jenderal Peradilan Agama terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang peradilan. (ashbahi/redpaskr)