Pengadilan Agama Sukamara Maksimalkan Perkara E-Court
Sukamara, Jumat (15/11/2024) – Pengadilan Agama di seluruh Indonesia berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan sistem E-Court dalam menangani berbagai perkara hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam mengajukan perkara ke pengadilan.
Sistem E-Court, yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung pada beberapa tahun lalu, memberikan kemudahan bagi para pihak yang ingin mengajukan gugatan maupun permohonan secara online tanpa perlu hadir langsung ke pengadilan. Dengan menggunakan sistem ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan perkara, mengunggah dokumen, serta membayar biaya perkara.
Sejak awal November 2024, Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk memaksimalkan penerimaan dan penanganan perkara melalui sistem E-Court. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, dan memberikan kenyamanan bagi para pihak yang terlibat. memaksimalkan penggunaan sistem E-Court dalam periode dua bulan ke depan, dapat meningkatkan jumlah perkara yang diproses lebih cepat serta tanpa harus menghadapi hambatan administratif yang biasa terjadi dalam proses manual.
Peningkatan penggunaan E-Court di Pengadilan Agama Sukamara pada bulan November hingga Desember 2024 merupakan langkah besar dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi sistem peradilan di Indonesia. Dengan penerapan teknologi yang lebih modern, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.