Sidang Telekonferensi Pengadilan Agama Sukamara untuk Perkara Pengangkatan Anak
Sukamara, 17 Desember 2024 –Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan sidang telekonferensi untuk perkara nomor 94/Pdt.P/2024/PA.Skr yang menyelesaikan perkara permohonan pengangkatan anak. Sidang dilakukan secara daring karena orang tua anak yang akan diangkat berada di luar Pulau Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Menghadapi kendala jarak yang cukup jauh, Pengadilan Agama Sukamara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Purworejo untuk memfasilitasi sidang telekonferensi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses sidang lanjutan, khususnya dalam hal pembuktian dan memperoleh keterangan dari kedua orang tua kandung anak yang bersangkutan. Sidang telekonferensi ini merupakan upaya maksimal dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang kelancaran proses hukum yang lebih efisien dan efektif.
Sidang telekonferensi ini dipimpin oleh Hakim Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H. dan Disca Betty Viviansari, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Berkat kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Purworejo, dan tim IT dari PA Sukamara, jalannya sidang berlangsung lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Melalui sidang telekonferensi ini, Pengadilan Agama Sukamara menunjukkan komitmennya dalam menerapkan sistem peradilan modern dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses keadilan, sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara yang melibatkan pihak-pihak yang berada di lokasi yang berbeda. Keberhasilan sidang ini diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam pemanfaatan teknologi di dunia peradilan. (CA/redpaskr)