Pengadilan Agama Sukamara Fokus Tingkatkan Media Sosial, Website, dan Inovasi Pelayanan
doc: Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sukamara, rapat ini dihadiri oleh seluruh hakim dan aparatur pengadilan.
Sukamara, 24 Januari 2025 – Pengadilan Agama Sukamara mengadakan Rapat Evaluasi Media Sosial dan Inovasi sebagai bagian dari program prioritas kinerja tahun 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sukamara, rapat ini dihadiri oleh seluruh hakim dan aparatur dengan tujuan utama membahas optimalisasi media sosial dan website sebagai sarana informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB ini menitikberatkan pada evaluasi pengelolaan media sosial serta situs web resmi. Pembahasan meliputi kendala yang dihadapi dalam memperbarui informasi secara berkala, pengelolaan konten, hingga pemanfaatan media sosial untuk mendukung keterbukaan informasi. Pengembangan media sosial dan website menjadi prioritas untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi layanan, kegiatan, dan kebijakan Pengadilan Agama Sukamara.
Selain itu, agenda rapat juga mencakup inovasi sistem pelayanan berbasis teknologi. Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan fitur-fitur yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi maupun layanan. Media sosial juga direncanakan akan diperkuat melalui konten-konten edukatif dan informatif yang dirancang untuk menjangkau masyarakat luas.
Hasil diskusi menghasilkan berbagai ide strategis, seperti pengembangan sistem otomatisasi pembaruan informasi, optimalisasi media sosial sebagai pusat informasi terkini, dan pengintegrasian layanan digital yang lebih efisien. Semua ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas interaksi dengan masyarakat serta mendukung efisiensi operasional pelayanan di Pengadilan Agama Sukamara.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Pengadilan Agama Sukamara dapat terus berinovasi dalam memberikan layanan yang modern, transparan, dan responsif. Optimalisasi media sosial dan website diproyeksikan menjadi kunci keberhasilan dalam memperkuat komunikasi antara Pengadilan Agama Sukamara dan masyarakat Kabupaten Sukamara. (Rat/CA/redpaskr)