PA Sukamara Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian melalui Penandatanganan MoU secara Daring
Sukamara, 3 Juni 2025 — Pengadilan Agama (PA) Sukamara menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian dengan mengikuti kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara PA Cilegon Kelas IB dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk secara daring.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 13.30 WIB ini diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Sukamara dari ruang Media Center. Acara dibuka dengan sambutan pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan dunia industri dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Ketua PA Cilegon menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah progresif untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Perjanjian ini juga menjadi bentuk nyata dari penguatan akses keadilan serta terwujudnya peradilan yang ramah bagi perempuan dan anak.
Partisipasi PA Sukamara dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap semangat perlindungan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Sebagai bagian dari lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, PA Sukamara berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan sinergi lintas sektor guna memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan terbangun mekanisme kolaboratif antarinstansi dalam memastikan perempuan dan anak mendapatkan hak-haknya secara utuh pascaperceraian, serta menjadi inspirasi bagi satuan kerja lain dalam membangun peradilan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (AM/CA/redpaskr)