LELANG BARANG DAN JASA
>> Prosedur Dan Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mana dapat dilihat pada link berikut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Untuk proses pengadaan barang dan jasa di linkungan mahkamah agung republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung (klik disini)
>> Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
-
Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
-
Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
-
APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
-
APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
-
Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
-
Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
-
LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.