Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sukamara berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Sukamara dan kami akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Sukamara
Secara lisan
1. | Melalui telepon (0532) 207 6494, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
2 | Melalui WhatsApp (WA) di no 0811 521 2108 |
3. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sukamara |
Secara tertulis
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sukamara, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jl. Tjilik Riwut KM. 12 Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Sukamara. |
2. | Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar. |
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Sukamara
1. | Pengadilan Agama Sukamara akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Sukamara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi. |
3. | Pengadilan Agama Sukamara akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis. |
Pengadilan Agama Sukamara hanya akan menindak lanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.