Pengaduan Layanan Publik
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sukamara
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0532) 207 6494 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kelas II Sukamara Jl. jilik riwut Km. 12 Sukamara
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kelas II Sukamara, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukamara Jalan Tjilik Riwut KM 12 Sukamara.
- Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Sukamara dengan klik tautan ini :https://pa-sukamara.go.id/ Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Melalui WhatsApp ke Nomor 08115212108
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sukamara
- Pengadilan Agama Sukamara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Sukamara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Sukamara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Sukamara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.