homescontents
arzh-CNendetr

WEBLOGO2022PASKRFX

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 576

Terakhir di Tahun 2021, Sidang di Luar Gedung PA Sukamara di KUA Kecamatan Balai Riam

 Sidkel Balai Riam 1

Sukamara, Rabu (13/10/2021) Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan kegiatan sidang di luar Gedung terakhir di tahun anggaran 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

Pada Sidang di luar gedung kali ini berjumlah 2 (dua) perkara yakni Permohonan Cerai Talak Nomor 92/Pdt.G/2021/PA Skr dan Permohonan Dispensasi Kawin Nomor 33/Pdt.P/2021/PA Skr, Personil yang hadir pada kegiatan sidang di luar Gedung kali ini, diantaranya, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda Hukum, Staf Kepaniteraan, dan Driver,

Perkara Nomor 92/Pdt.G/2021/PA Skr ini dijadwalkan sidang pada tanggal 13 Oktober 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pada hari sidang tersebut pihak Pemohon saja yang hadir sedangkan Termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah sesuai dengan relaas panggilan untuk Termohon. Sementara untuk perkara Nomor 33/Pdt.P/2021/PA Skr, baik Pemohon I dan Pemohon II hadir keduanya.

Lalu, dilakukanlah sidang, perkara Nomor 92/Pdt.G/2021/PA Skr terlebih dahulu, yang diawali dengan pemeriksaan permohonan, lalu menasihati Pemohon, dan dilakukan pembacaan permohonan, lalu Pemeriksaan bukti-bukti Pemohon oleh Majelis Hakim, lalu Musyawarah Majelis, dan terakhir dibacakan Putusan oleh Majelis Hakim. Sementara untuk perkara Nomor 33/Pdt.P/2021/PA Skr, diawali dengan pemeriksaan permohonan, lalu menasihati Pemohon I dan Pemohon II, dan dilakukan pembacaan permohonan, kemudian pemeriksaan pihak terkait, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti oleh Hakim, dan terakhir dibacakan Penetapan oleh Hakim.

Sidkel Balai Riam 2

Pada kesempatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Balai Riam, Sulistyo Arwinanto, S.H.I. menyambut antusias kegiatan sidang di luar Gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama Sukamara tersebut. Mengingat sedikit banyak bisa meringankan masyarakat di wilayah Kecamatan Balai Riam, dimana tidak harus mendatangi kantor PA Sukamara ketika hendak mengajukan Gugatan Perceraian. Di sisi lain, Ketua PA Sukamara Abdul Rahman, S.Ag merasa senang dengan adanya kegiatan sidang di luar Gedung ini, yang menyasar beberapa wilayah kecamatan di pedalaman Kabupaten Sukamara. “Sedikit banyak, tentunya PA Sukamara bisa membantu masyarakat pencari keadilan yang tempat tinggalnya jauh dari pusat kabupaten Sukamara.

Untuk diketahui, sidang luar Gedung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balai Riam, Sukamara ini terakhir kalinya dilaksanakan di tahun anggaran 2021. Dikarenakan anggaran sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Sukamara telah terserap 100 persen tahun ini. Sehingga kemungkinan program sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Sukamara akan kembali dilaksanakan di tahun anggaran 2022. (redaksi pa skr/ad)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 12

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Tautan Aplikasi