Kami himbau kepada masyarakat, bahwa PA Sukamara tidak meminta sesuatu dalam bentuk apapun selain dari Panjar Biaya Perkara yang sudah di tetapkan oleh Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sukamara No.W16-A8/130/HK.05/I/2020. Dengan dibuktikan melalui SKUM Yang di keluarkan oleh Kasir PA Sukamara.
Lebih Singkat Dengan E-Court
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Jika anda mengalami keluhan dan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN silahkan adukan ke Badan Peradilan Agama melalui nomor berikut: +628 1212 367 307
Jika anda mengalami keluhan dan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN silahkan adukan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya melalui nomor berikut: 0812 3308 6261
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Sukamara || Pengadilan Agama Sukamara Melayani dengan PERMATA (Profesional, Elegan, Ramah, Mandiri, Akuntabel, Transparan, Amanah)