arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by redaktur on . Hits: 218

Problematika Perceraian Dengan Alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Haruskah Selalu Dikabulkan ?

Oleh: Venynda Kumalasari,S.H.1
(Hakim Pengadilan Agama Sukamara)

 KDRT

I. Pendahuluan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demikianlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan definisi tentang Perkawinan. Pada dasarnya perkawinan dilangsungkan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, namun dalam kenyataannya tidak sedikit perkawinan pada akhirnya berakhir dengan perceraian.

 

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi