Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sukamara kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sukamara dan Pengadilan Agama Sukamara akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sukamara
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon (0532) 207 6494 atau WA 0811 5212 108 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sukamara. | |
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sukamara, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Melalui pos ke alamat kantor : Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Jl. Tjilik Riwut KM. 12, Sukamara Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah Kode, Pos 74142. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sukamara
1. | Pengadilan Agama Sukamara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Sukamara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Sukamara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Sukamara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |