SEJARAH PENGADILAN AGAMA SUKAMARA
(Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Nomor 13 Tahun 2016, tanggal 20 April 2016)
Sekitar tahun 1800, datanglah perantau bernama Datok Nahkoda Muhamad Talib dan istrinya ke suatu tempat yang pada saat itu masih belum berpenghuni.Asal beliau dari sungai Kedayan Brunei Darussalam yang kemudian membuka sebuah pemukiman.Karena wilayah tersebut masih dalam kekuasaan Raja Kotawaringin, maka diutuslah seorang menteri kerajaan bernama Pangeran PRABUWIJAYA untuk membantu menata kehidupan di daerah tersebut. Singkat cerita, musyawarah Pangeran dengan masyarakat setempat menghasilkan kesepakatan bahwa nama kampung yang mereka huni bernama Jelai Kerta Jaya.
Memasuki tahun 1820, keadaan kampung pun semakin berkembang berikut jumlah penduduknya. Karena itu, diambillah sebuah keputusan untuk merubah nama kampung tersebut menjadi Soekamara yang berarti masyarakat yang suka dengan kemajuan. Kata Soekamara sendiri secara terpisah menjadi Soeka yang berarti Suka dan Mara yang berarti maju dan menurut catatan sejarah, wilayah Sukamara resmi menjadi sebuah kampung pada masa pemerintahan Raja IX (Ratu Imaduddin) pada tahun 1835 yang kemudian berganti pimpinan dari masa ke masa.
Seiring berjalannya waktu, dengan dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.26-246 tertanggal 28 Mei 1983 diangkat dan ditetapkan M. Ahyar, BA sebagai Pembantu Bupati Wilayah Kerja Sukamara yang berkedudukan di Sukamara. Dan sesuai dengan tuntutan reformasi seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang menginginkan terwujudnya sistem desentralisasi dan dekonsentrasi, maka Sukamara bersama dengan delapan daerah lainnya di Propinsi Kalimantan Tengah diusulkan menjadi sebuah Kabupaten Definitif oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ke Pemerintah Pusat.
Melalui sidang paripurna DPR RI tanggal 11 April 2002, perwujudan sebuah Kabupaten yang telah lama dinantikan tersebut akhirnya terjawab dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 tentang delapan Kabupaten Baru di Kalimantan Tengah. Dan peresmian Kabupaten Sukamara oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia tersebut dilaksanakan di Jakarta dengan Pejabat Bupati Drs. H. Nawawi Mahmuda. Selanjutnya, berdasarkan hasil sidang DPRD Kabupaten Sukamara yang pertama terpilih dan ditetapkan Drs. H. Nawawi Mahmuda sebagai Bupati Sukamara periode pertama, dan hingga sekarang telah terjadi tiga kali pergantian Bupati, dan Bupati terakhir (saat ini) adalah H. Windu Subagio.
Setelah selama kurang lebih 16 tahun terbentuk Kabupaten Sukamara, barulah dibentuk Pengadilan Agama Sukamara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 dan diresmikan pengoperasiannya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018 dan pimpinan yang pertama kali menahkodai Pengadilan Agama Sukamara adalah seorang Wakil Ketua yaitu M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. Saat ini Pengadilan Agama Sukamara menempati gedung sementara eks Aula BKD Kabupaten Sukamara yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara.
Sebelum Pengadilan Agama Sukamara berdiri, masyarakat Kabupaten Sukamara yang ingin mengurus kepentingan hukumnya harus mengurusnya ke Pengadilan Agama Pangkalan Bun di Kabupaten Kotawaringin Barat, karena Pengadilan Agama Pangkalan Bun yurisdiksinya mewilayahi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
Peradilan Agama yang di dalamnya termasuk Pengadilan Agama Sukamara merupakan Lembaga Public Service (Pelayanan Masyarakat) dalam bidang penegakan hukum dan keadilan yang bertugas melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya guna menegakkan hukum dan keadilan harus dapat memenuhi harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Sukamara adalah salah satu Pengadilan Agama dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.Pengadilan Agama Sukamara merupakan Pengadilan Agama kelas II yang berkedudukan di Kabupaten Sukamara yang berbatasan langsung dengan wilayah propinsi Kalimantan Barat.
Pengadilan Agama Sukamara mempunyai wilayah hukum meliputi 5 (lima) Kecamatan dan 32 (tiga puluh dua) Kelurahan dan Desa dengan luas wilayah ±3.827 km², dengan rincian sebagai berikut :
- Kecamatan Sukamara meliputi 8 (delapan) Kelurahan dan Desa :
- Kelurahan Mendawai
- Kelurahan Padang
- Desa Natai Sedawak
- Desa Pudu
- Desa Karta Mulia
- Desa Sukaraja
- Desa Pangkalan Muntai
- Desa Petarikan
- Kecamatan Pantai Lunci meliputi 4 (empat) Desa :
- Desa Sungai Pasir
- Desa Sungai Cabang Barat
- Desa Sungai Tabuk
- Desa Sungai Damar
III. Kecamatan Jelai meliputi 5 (lima) Kelurahan dan Desa :
- Kelurahan Kuala Jelai
- Desa Sungai Baru
- Desa Sungai Raja
- Desa Sungai Bundung
- Desa Pulau Nibung
IV.Kecamatan Balai Riam meliputi 8 (delapan) Desa :
- Desa Balai Riam
- Desa Lupu Peruca
- Desa Bangun Jaya
- Desa Jihing
- Desa Air Dua
- Desa Sekuning Baru
- Desa Bukit Sungkai
- Desa Pempaning
- Kecamatan Permata Kecubung meliputi 7 (tujuh) Desa :
- Desa Ajang
- Desa Laman Baru
- Desa Semantun
- Desa Kenawan
- Desa Natai Kondang
- Desa Sembikuan
- Desa Nibung Terjun
SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN PENGADILAN BARU