arzh-CNendetr

HEADER WEB PA SKR fx

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 3295

KODE ETIK PEGAWAI MA-RI DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI.

Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Mahkamah Agung RI sebagaimana terlampir di bawah ini : 

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Pedoman Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,5 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Tautan Aplikasi