DAFTAR PANGGILAN GHOIB
TAHUN 2024
Daftar Panggilan Ghoib adalah daftar dari perkara yang diajukan oleh Para Pihak di Pengadilan Agama Sukamara yang mana bahwa salah satu pihak yang digugatnya alamat maupun keberadaan nya tidak jelas/ tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti di Wilayah Republik Indonesia. Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berikut daftar perkara dengan Pihak Tergugat/Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya.
NO |
REGISTER |
NAMA PIHAK |
ALAMAT TERAKHIR |
TANGGAL SIDANG |
1 |
81/Pdt.G/2024/PA.Skr |
TEGUH PRIYANTO BIN YASMIREJA |
Dahulu bertempat tinggal di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Namun saat ini tidak diketahui dengan jelas tempat tinggalnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia (Ghoib) (Ghaib/ alamatnya tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) |
Kamis, 07 November 2024 |
2 |
92/Pdt.G/2024/PA.Skr |
MUHAMMAD NUR BIN SANALAHU |
Dahulu Desa Sekuningan Baru, RT 006, RW 002, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, namun sekarang tidak diketahui dengan jelas tempat tinggalnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia (Ghoib) (Ghaib/alamat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia) |
Kamis, 14 November 2024 |