arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by Pengelola WEB on . Hits: 861

  • Profil Singkat PPID
  • Tugas dan Fungsi PPID
  • Visi Misi PPID
  • Struktur PPID
  • Alamat
  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi yang Dikecualikan
  • Video Informasi Publik

PROFIL PPID (PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI) PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Agama Sukamara telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sukamara Nomor: 958/KPA.W16-A8/SK.HK1.2.5/VIII/2026 tanggal 05 Agustus 2026  tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Sukamara.

Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sukamara ditetapkan :

1. Ketua Pengadilan, Hakim, dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

2. Sekretaris sebagai Atsan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

3. Analis Perkara Peradilan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Peksana PPID;

4. Petugas Meja 1 sebagai Petugas Layanan Informasi.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Sukamara berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Sukamara bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Sukamara.

 

TUGAS DAN WEWENANG PPID PA SUKAMARA

 

PPID PA Sukamara mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung RI;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID PA Sukamara terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi

VISI dan MISI PPID

Visi PPID:

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pengadilan Agama Sukamara dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

STRUKTUR PPID 2026 99 x 70.3 cm

ALAMAT DAN KONTAK PENGADILAN

 

Gedung PA Sukamara 2024

 

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah Kode, Pos 74142

Telepon             : (0532) 207 6494

Hp / SMS / WA  : 0811 5212 108

Website             : http://pa-sukamara.go.id

E-mail                : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

INFORMASI PROFIL DAN PELAYANAN DASAR PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

1. Profil Pengadilan Agama Sukamara

2. Prosedur Beracara
3. Biaya Perkara


INFORMASI BERKAITAN DENGAN HAK MASYARAKAT

 1. Hak-Hak Para Pihak Terkait Peradilan

2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai
3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai (hlm. 29 pasal 30)
4. Portal pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai
5. Tata cara mengajukan permohonan informasi
6. Tata cara mengajukan keberatan
7. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi
8. Biaya untuk memperoleh salinan informasi

 

INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN, DAN KINERJA DI PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

1. Rencana Kerja
2. Program Kerja
3. Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
4. Laporan Realisasi Anggaran

5. Laporan Keuangan
6. Daftar aset dan inventaris
7. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa
8. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung


INFORMASI LAPORAN AKSES INFORMASI

1. Laporan Informasi di Pengadilan Agama Sukamara

 

INFORMASI TENTANG PENERIMAAN HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN

1. Portal rekrutmen: Jabatan Pimpinan Tinggi, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
2. CPNS
3. Calon hakim dan hakim ad hoc
4. JPT Madya dan JPT Pratama

KEBIJAKAN PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

1. Kebijakan Pengadilan Agama Sukamara yang telah diterbitkan
2. Putusan Pengadilan

INFORMASI SERTA MERTA

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

Informasi Yang dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum

 

puting beliung 768x872  kebakaran   saat gempa 512x366
CARA MENGHADAPI BENCANA ANGIN PUTING BELIUNG CARA MENGHADAPI BENCANA KEBAKARAN CARA MENGHADAPI BENCANA GEMPA

 

Sumber : https://eppid.mahkamahagung.go.id/web/informasi-publik/informasi-serta-merta

INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT

INFORMASI PERKARA

1.Info Perkara

2.Direktori Putusan

INFORMASI PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN

1.Hukuman Disiplin

INFORMASI PERATURAN, KEBIJAKAN, DAN HASIL PENELITIAN

1.Kebijakan Pengadilan Agama Sukamara Yang Telah Diterbitkan

2.Daftar Dan Hasil Penelitian

INFORMASI ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN

1.PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI

2.PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

3.PEDOMAN PERSONEL/KEPEGAWAIAN

4.PEDOMAN KEUANGAN

5.STANDAR PELAYANAN

6.PROFIL HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN

7.DATA STATISTIK KEPEGAWAIAN

8.RENCANA KERJA

9.RENCANA ANGGARAN

10.LAPORAN KEUANGAN

 

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam Daftar Informasi Publik yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi.
  1. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
    • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad; 
    • identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; 
    • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan; 
    • identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan; 
    • identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    • catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; 
    • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam prosedur pengaburan sebagian inforamasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik; dan
    • berita acara sidang dan alat bukti.

VIDEO INFORMASI PUBLIK

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi