Written by Pengelola WEB on . Hits: 67
- Profil Singkat PPID
- Tugas dan Fungsi PPID
- Visi Misi PPID
- Struktur PPID
- Alamat
PROFIL PPID (PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI) PENGADILAN AGAMA SUKAMARA
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Agama Sukamara telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sukamara Nomor: 25/KPA.W16-A8/SK.HK1.2.5/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Sukamara.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sukamara ditetapkan :
1. Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2. Sekretaris sebagai Atsan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Peksana PPID;
4. Petugas Meja 1 sebagai Petugas Layanan Informasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Sukamara berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Sukamara bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Sukamara.
TUGAS DAN WEWENANG PPID PTA PALANGKA RAYA
PPID PA Sukamara mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung RI;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID PA Sukamara terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi
VISI dan MISI PPID
Visi PPID:
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pengadilan Agama Sukamara dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
ALAMAT DAN KONTAK PENGADILAN
Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah Kode, Pos 74142
Telepon : (0532) 207 6494
Hp / SMS / WA : 0811 5212 108
Website : http://pa-sukamara.go.id
E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.