POS BANTUAN HUKUM
PENGADILAN AGAMA SUKAMARA
Pengadilan Agama Sukamara telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Pelayanan Posbakum berlangsung selama 1 tahun anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Nama Lembaga Penyedia Pos Bantuan Hukum: POSBAKUM AISYIYAH KALIMANTAN TENGAH
Dokumen Perjanjian Kerjasama: Download