E-court
E-Court adalah sebuah Instrumen Pengadilan sebagai bentuk Pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
1. Pendaftaran Perkara Secara Online,
2. Pembayaran Secara Online,
3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik,Duplik,Kesimpulan,Jawaban)
4. Pemanggilan Secara Online dan
5. Penyampaian salinan Putusan secara Online
Manfaat e-Court
Apilkasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Panduan E-Court untuk Pengguna Terdaftar
Dasar Hukum e-court
1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.