arzh-CNendetr

WEBLOGO2022PASKRFX

Written by Pengelola WEB on . Hits: 2164

E-court 

E-Court adalah sebuah Instrumen Pengadilan sebagai bentuk Pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

1. Pendaftaran Perkara Secara Online,

2. Pembayaran Secara Online,

3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik,Duplik,Kesimpulan,Jawaban)

4. Pemanggilan Secara Online dan

5. Penyampaian salinan Putusan secara Online

Manfaat e-Court

Apilkasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunannya sebagai berikut :

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar 

Panduan E-Court untuk Pengguna Terdaftar

Dasar Hukum e-court

1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di  Pengadilan Secara Elektronik

2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,

3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 12

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Tautan Aplikasi