arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 1291

WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SUKAMARA HADIR

DI PERESMIAN OPERASIONAL PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK

DI KABUPATEN LAMANDAU

 

PA.SUKAMARA, Sukamara (Rabu (5/12).

IMG-20181206-WA0001.jpg

WKPA Sukamara di tengah-tengah menunggu kedatangan Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana hadir di lokasi Peresmian PA Nanga Bulik.

(Dari kiri : Humas PA Sukamara, WKPA Sukamara, Panglima Penghubung Kabupaten Lamandau, Kepala Kejari Lamandau, Wakapolres Lamandau, Hakim Tinggi PTA Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Lamandau, Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun)

 

Hak muslim atas muslim ada enam.

حق المسلم على المسلم ست : إذا لقيته فسلم عليه، وإذا دعاك فأجبه، وإذا استنصحك فانصح له، وإذا عطس فحمد الله فسمته، وإذا مرض فعده وإذا مات فاتبعه  

“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam : Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “ (HR. Muslim).

Merujuk sabda Rasulullah Muhammad SAW tersebut di atas, pada hari Rabu pagi tanggal 5 Desember 2018, Wakil ketua Pengadilan Agama Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. , dengan didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Mitahul Arwani, S.H.I. dan Juru Sita Pengadilan Agama Sukamara, Apriyansyah, S.H., bertolak dari Bumi  Gawi Barinjam Kabupaten Sukamara menuju Bumi Bahaum Bakuba Kabupaten Lamandau.

“Ibarat keluarga, kita ini bagai saudara kandung dengan Pengadilan Agama Nanga Bulik karena sama-sama pecahan dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Dan meski hari ini juga ada undangan dari Pengadilan Agama Kasongan, namun dengan Pengadilan Agama Kasongan dan Pengadilan-Pengadilan Agama lainnya di wilyah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah kita ini bersepupuan saja. Sementara dalam menghadiri undangan keluarga, kita pun harus pula mempertimbangkan derajat kedekatan nasab, selain pula kedekatan jarak jangkauan”, ujar M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A., Hakim yang identik dengan kopiyah hitam sebagai ciri khasnya tersebut yang diamini oleh Humas Pengadilan Agama Sukamara, Miftahul Arwani.

Setelah menempuh perjalanan selama dua jam, tepat pukul 08.30 rombongan Pengadilan Agama Sukamara menginjakkan kakinya di Kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik. Kedatangan rombongan Pengadilan Agama Sukamara tersebut disambut dengan hangat dan penuh kebahagian oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Nanga Bulik. Sejurus kemudian Humas PA Nanga Bulik, Firman Wahyudi, S.H.I., M.H. langsung mengarahkan keluarga kandungnya dari Sukamara menuju ruang transit di Ruang Kerja WKPA Nanga Bulik, dan di sana telah menunggu dengan penuh harap pula Hakim Tinggi Pengawas untuk PA Nanga Bulik, YM. Drs. H. Ahmad Akhsin, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Dr. Drs. H. Suryadi Hs, S.H., M.H.

.Dalam kesempatan menghadiri undangan Peresmian Opresional PA Nanga Bulik tersebut sesungguhnya dimanfaatkan pula oleh WKPA Sukamara dan rombongan untuk saling bertukar informasi dan ilmu terkait sarana dan prasarana serta kelengkapan-kelengkapan kantor untuk menunjang persidangan Pengadilan Agama Sukamara agar dapat melayani masyarakat dengan PERMATA (Profesional, Elegan, Ramah, Mandiri, Akuntabel, Transparan, dan Amanah) sebagaimana Motto PA Sukamara yg telah disahkan oleh WKPA Sukamara dengan SK Nomor Nomor W16-A8/78/OT.01.3/11/2018 Tanggal 30 November 2018.

IMG-20181205-WA0010.jpg

Akhirnya setelah ikut pula meninjau Lokasi Tanah untuk pembangunan Gedung Kantor PA Nanga Bulik dan selepas mendirikan shalat dhuhur berjama’ah, WKPA Sukamara dan rombongan kembali bertolak pulang ke Kota Permata, Kabupaten Sukamara guna berkhidmat dalam pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan Kabupaten Sukamara. Teriring harapan semoga perjalanan dinas WKPA Sukamara dan rombongan tersebut pun bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Amin. (Arw/skr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi