arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 1419

DARMAYUKTI KARINI CABANG PA SUKAMARA HADIRI PERTEMUAN RUTIN 

BERSAMA DENGAN DARMAYUKTI KARINI CABANG PN PANGKALAN BUN & PA PANGKALAN BUN DI PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN

 

IMG-20181217-WA0004.jpg

Tampak Anggota DYK Gabungan PN.PBun, PA,PBun dan PA.Skr sedang menyanyikan lagu hyme Darmayukti Karini di tengah-tengah acara.

PA.SUKAMARA. Sukamara (14/12). Alhamdulillah pada pertemuan rutin Damayukti Karini (DYK) yang digelar di Aula Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (PN.PBun) pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2018 pukul 14.00 Wib kala itu, perwakilan DYK Cabang Pengadilan Agama Sukamara (PA.Skr) bisa dihadiri oleh Ibu Igaria, S.Pd.I selaku Ketua DYK Cab PA.Skr dan Ibu Erma Noviani, S.H.I, istri dari Panitera Pengganti PA.Skr yang memang untuk sementara ia masih berdomisili di Kota Pangkalan Bun. Adapun dua anggota DYK lainnya yang meski telah berdomisili di Sukamara tidak dapat menghadiri pertemuan olehnya ada halangan masing-masing, selain pula dikarenakan masing-masing mempunyai anak-anak kecil, dan pun mengingat perjalanan yang jauh dengan medan yang perlu kesehatan yang fit terutama untuk anak-anaknya.

Anggota DYK Cabang PA.Skr yang telah berdomisili di Sukamara untuk sementara baru berjumlah 3 (tiga) orang, yakni : Ibu Igaria, S.Pd.I, istri dari Wakil Ketua PA.Skr (M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A.) selaku Ketua DYK Cabang PA.Skr; Ibu Erni Fatmasari, S.Pd, istri dari Hakim a.n. Miftahul Arwani, S.H.I dan; Ibu Darina Fatia, istri dari Panmud Hukum a.n. Muhammad Basyir, S.H.I.

Sementara ibu-ibu DYK lainnya untuk sementara belum berdomisili di Sukamara, yakni masih berdomisili di Palangka Raya, Sampit, Pangkalan Bun, dan Klaten, mereka yaitu : istri dari Hakim a.n. Abdul Rahman, S.Ag.; istri dari Panitera a.n. Rahsiannor Syam’ani, S.H.I.; istri dari Sekretaris a.n. Ahmad Mubarak, S.H.I.; istri dari Kasubag Umum & Keuangan a.n. Sigit Purnomo, S.Kom.; istri dari Panitera Pengganti a.n. Adib Fuady, S.H.I (Erma Noviani, S.H.I.) dan; istri dari Juru Sita a.n Apriyansyah, S.H.

“Mengingat pengalaman dan pengetahuan yang bakal diperoleh, sebenarnya saya ingin sekali menghadiri pertemuan rutin DYK Gabungan di Pangkalan Bun tersebut, tapi memperhatikan jarak yang terasa jauh akibat medan (jalan) yang berat di daerah Kolam, sementara saya pun mempunyai anak yang masih batita, makanya saya tidak dapat menghadirinya. Tapi sesungguhnya ini masalah waktu saja, semoga di lain waktu dan kesempatan saya dapat menghadirinya”, tegas Erni Fatmasari, S.Pd., anggota DYKY PA. Skr yang selalu setia mendampingi suaminya dimanapun bertugas tersebut.

Secara geografis, Kabupaten Sukamara terletak di sebelah barat Kabupaten Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun) atau sekira 87,7 KM dengan jarak tempuh perjalanan via darat sekira kurang lebih 2 jam 28 menit melalui jalur Kotawaringin Lama. Akan tetapi jalan di daerah Kotawaringin Lama tersebut, atau “Kolam” biasa orang menyebutnya, yang merupakan salah satu jalan penghubung Sukamara ke Pangkalan Bun, yang sesungguhnya hanya sejauh sekira 41 KM, harus ditempuh dengan penuh perjuangan. Bagaimana tidak, sebab jalur Kolam tersebut yang meski sekarang telah dalam proses atau tahap pembangunan oleh Dinas PUPR Propinsi Kalimantan Tengah, masih belum beraspal dan baru beralaskan tanah urug untuk persiapan pengaspalan. Dan yang demikian akan semakin bertambah parah, bahkan tidak jarang hingga mengalami banjir setinggi 50 centimeter bahkan lebih bila sedang diguyur hujan. Sementara bila ke Pangkalan Bun dengan melewati jalur selatan yakni Kabupaten Lamandau, berjarak sekira 258,3 KM dengan jarak tempuh kurang lebih selama 5 jam 20 menit, dengan medan yang naik turun dan sebagian jalan terdapat banyak lubang yang mengharuskan pengendara untuk selalu menjaga konsentrasi, berjalan pelan, penuh hati-hati serta waspada.

IMG-20181219-WA0002.jpg

Salah satu keadaan ruas jalan Kolam pada hari Jum’at pagi tanggal 14 Desember 2018 yang sedang tergenang banjir

Pengadilan Agama Sukamara adalah pengadilan baru yang merupakan pecahan dari pengadilan induknya yakni Pengadilan Agama Pangkalan Bun (PA.PBun),  yang secara de facto baru beroperasi perhari Senin tanggal 26 Nopember 2018 lalu. Dan perlu diketahui bahwasannya meski Undang-Undang menyebutkan bahwa Negara berkewajiban membentuk Pengadilan di setiap kotamadya/kabupaten, baik itu Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama, namun senyatanya bahkan sampai diresmikannya PA. Skr, di Kabupaten Sukamara belum dibentuk Pengadilan Negeri.

Bahwa menurut ketentuan AD/ART, manakala di suatu Kabupaten telah ada Pengadilan Agama akan tetapi belum terdapat Pengadilan Negerinya, maka penyelenggaraan DYK Pengadilan Agama tersebut harus bergabung atau menggabungkan diri dengan DYK di suatu Kabupaten yang ada Pengadilan Negerinya. Maka dalam hal ini, berarti untuk sementara pertemuan rutin DYK PA.Skr harus bergabung dengan DYK PA.PBun yang di sana (Kabupaten Kotawaringin Barat) telah ada pula Pengadilan Negerinya.

“Saya sejujurnya berharap semua anggota DYK PA.Skr dapat menghadiri pertemuan rutin DYK Gabungan di Pangkalan Bun ini, namun mengingat statusnya banyak yang sebagai ibu-ibu muda dan mempunyai anak-anak kecil, selain pula sebagian besar masih belum berada di Sukamara, dan memperhatikan pula medan jalan yang berat menunju Pangkalan Bun, makanya saya memakluminya saja. Tapi terlepas dari itu setidaknya kehadiran saya sebagai Ketua DYK PA.Skr dan juga Ibu  Erma Noviani, S.H.I. sudah bisa mewakili DYK PA.Skr. Dan bagi saya pribadi, pertemuan DYK ini sangat-sangat bermanfaat, olehnya pada pertemuan ini saya perdana menghadirinya dalam kapasitas saya sebagai Ketua DYK”, ujar Ibu Igaria, S.Pd.I., Ketua DYK PA.Skr yang sebelumnya saat berada di Aceh, Pekanbaru dan Situbondo masih menjadi anggota DYK.

IMG-20181217-WA0002.jpg

Ketua DYK Cab PA.Skr (berseragam baju Darmayukti Karini {jilbab hijau}) berfoto bersama seluruh Anggota DYK Gabungan

Akhirnya, teriring harapan semoga di pertemuan DYK ke depan, semua anggota DYK Cab PA.Skr dapat menghadiri setiap pertemuan DYK, dan pun berharap ke depan ada kebijakan dari Pengurus DYK Cab PN.PBun & PA.PBun terkait tempat pertemuan dengan memutuskan tempat pertemuan digelar secara bergiliran, yakni bergantian dari mulai PN.PBun, PA.PBun, dan PA.Skr. Amin. (arw/skr).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi