arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 971

WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SUKAMARA HADIRI

ACARA PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2019

Penyerahan DIPA, 27 Des 2018.jpg

PA.SUKAMARA. Sukamara (31/12).  Kamis tanggal 27 Desember 2018 lalu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. memenuhi undangan Bupati Kabupaten Sukamara secara langsung dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh KPPN 102 Pangkalan Bun melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara yang bertempat di Aula Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara.

Di samping penyerahan DIPA dan DPA oleh KPPN 102 Pangkalan Bun kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara dan penyerahan DIPA dan DPA oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara kepada SPOD yang ada di bawah pemerintahannya, pun ada pula acara penyerahan DIPA dan DPA oleh KPPN 102 Pangkalan Bun kepada instansi vertical pemerintah.

Selain Pengadilan Agama Sukamara, Instansi vertical lainnya yang ikut dalam acara penyerahan DIPA dan DPA Tahun Anggaran 2019 di Aula Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara tersebut ialah Polres, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Syahbandar, Kementerian Agama, Badan Pusat Stastik, Kantor Pertanahan Nasional/Badan Pertanahan Nasional, dan Komisi Pemilihan Umum, serta lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama, yakni : MTs.N 1, MTs.N 2 dan MAN 1.

Pada tahun anggaran 2019 yang akan datang ini, Pengadilan Agama Sukamara yang digawangi oleh Tim Sembilan mendapatkan DIPA sejumlah Rp.3.481.885.000,- (Tiga milyar empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dari jumlah yang hampir mencapai tiga setengah milyar tersebut, peruntukannya dibagi menjadi empat program (bagian), yaitu : untuk DIPA 001 (Gaji dan Tunjangan) sejumlah Rp.2.815.502.000,- ; untuk DIPA 002 (Operasional dan Pemeliharan Kantor) sejumlah Rp.364.633.000,-; untuk DIPA 051 (Pengadaan Kendaraan Bermotor) sejumlah Rp.300.000.000,- dan; untuk DIPA 004 (khusus prodeo/pembebasan biaya beperkara) sejumlah Rp.1.750.000,-.

Dengan telah diserahkannya DIPA dan DPA Pengadilan Agama Sukamara tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara mengharapkan Pengadilan Agama Sukamara tidak hanya juara dalam penyerapan anggaran, tapi lebih penting dari itu semuanya adalah semoga Pengadilan Agama Sukamara dapat membelanjakan anggaran tersebut, terkhusus DIPA 002 dan DIPA 004, benar-benar untuk keniscayaan beroperasinya Pengadilan Agama Sukamara yang kesemuanya bermuara pada pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan.

“Kita jangan hanya terfokus pada penyerapan anggaran, akan tetapi fokusnya kepada yang lebih urgen dari itu yakni output bagi Pengadilan Agama Sukamara sendiri serta yang tidak boleh ditinggalkan pula adalah berorientasi kepada pelayanan prima bagi para pencari keadilaan”.Tegas Hakim asal Sumatra Selatan tersebut.

Semoga. Amin. (arw/skr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi