arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 1071

PENGADILAN AGAMA SUKAMARA TINDAK LANJUTI

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 03 TAHUN 2019 TANGGAL 25 FEBRUARI 2019

 

P_20190301_100139.jpg

Wakil Ketua PA Skr (baju batik berkopyah) beserta Humas PA Skr (baju batik rangrang) berfoto bersama Ketua Kader Anti Narkoba (KAN) Kab Sukamara periode 2019-2024

Sukamara | PA. Skr (6/3). “Perubahan zaman semakin dinamis, tantangan yang dihadapi Peradilan Agama semakin besar, namun itu bukan halangan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada para pencari keadilan, mari berlari merespon modernitas”. Demikain lah kutipan pelecut semangat yang disampaikan Dirjen Badilag MA RI, Dr. Aco Nur, SH, Majelis Hakim saat Badilag memberlakukan program-rogram prioritas seperti e-Court, Zona Integritas, SIPP, APM, PTSP, dan seterusnya.

Semangat dari keyquoteberlari merespon” tersebut lah yang berusaha diterapkan oleh Pengadilan Agama Sukamara. Sebab bila tidak, maka Pengadilan Agama Sukamara akan tertatih-tatih keberatan beban merespon kebijakan-kebijakan, baik kebijakan dari Pengadilan Tingkat Banding, kebijakan Badilag mapun kebijakan dari Mahkamah Agung RI. Dengan cepat bergerak merespon, setidaknya yang demikian dapat mengurangi pekerjaan rumah yang semakin hari semakin bertambah, apalagi sebagai pengadilan baru yang meniscayakan banyak hal yang harus ditata dan terapkan demi cepat mensejajarkan dengan pengadilan yang telah lama (lebih dulu) beroperasi.

Dan semangat tersebut nyata tertular manakala 4 (empat) hari setelah terbitnya Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 Tanggal 25 Februari 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Perkursor Narkotika, yakni pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2019 pukul 09.00 wib, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, M. Arqom Pamulutan dengan didampingi oleh Humasnya Miftahul Arwani, bertandang ke Badan Narkotika Kabupaten Sukamara  untuk melakukan silaturahmi, komunikasi  dan koordinasi terkait Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut.

P_20190301_094545.jpg

Suasana ngobrol hangat dengan Ketua KAN Kab Sukamara, Sarbini, A.Md.

Di Kantor BNK Sukamara, Wakil Ketua dan Humas PA Sukamara disambut dan ditemui dengan ramah oleh Ketua Kader Anti Narkoba (KAN) Kabupaten Sukamara, Sarbini, A.Md. “Kami selaku yang bertugas di lapangan pada prinsipnya menyambut baik dan siap merealisaksi kehendak Pengadilan Agama Sukamara tersebut bilamana memang Ketua kami memberikan perintah”, jawab Ketua KAN tersebut dengan tegas setelah mendengar maksud kedatangan Wakil Ketua PA Sukamara tersebut.

Setelah sekira setengah jam berbincang-bincang dengan Ketua KAN Kabupaten Sukamara yang juga berstatus sebagai ASN di Dinas Porapar Kab Sukamara tersebut, Wakil Ketua PA Sukamaara dengan masih didampingi Humasnya, melanjutkan komunikasi dan koordinasinya dengan bertemu Wakil Bupati Sukamara, H. Ahmadi yang memang secara exofficio ditunjuk untuk menjadi Ketua Badan Narkotika Kabupaten Sukamara di Ruang Kerja Wakil Bupati. “Terima kasih karena telah sama-sama memberikan konsen yang sama terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan kami (BNK Sukamara) siap membantu dan menfasilitasi rencana Pengadilan Agama Sukamara terkait sosialisasi, pemeriksaan tes urin dan pembetukan satgas anti narkoba di lingkungan satuan kerja bapak berdua”, tegas Wakil Bupati yang lowprofile tersebut.

P_20190301_104228.jpg

Berfoto bersama dengan Ketua BNK Sukamara yang juga sebagai Wakil Bupati Kab Sukamara, H. Ahmadi di Ruang Kerja Wakil Bupati.

Peryataan siap membantu dan menfasilitasi dari Ketua BNK Sukamara tersebut nyata terlihat tatkala Ketua BNK tersebut memanggil anak buahnya yang juga pegawai di lingkungan Pemkab Sukamara ke ruangan di mana pertemuan sedang berlangsung, lalu memerintahkan langsung kepadanya untuk mempersiapkan dan atau membeli alat-alat yang terkait dengan pemeriksaan tes urin. “Tolong belikan alatnya, ya olehnya jumlah aparatur di Pengadilan Agama Sukamara sebanyak 13 (tiga belas), ya beli 15 (lima belas) lah”, perintah Ketua BNK Sukamara tersebut kepada anak buahnya yang mengaku bernama Melani tersebut.

Meskipun sesungguhnya sebagian besar Aparatur Pengadilan Agama Sukamara telah mendengarkan atau mengikuti sosialisasi dan telah pula melakukan pemeriksaan tes urin, seperti halnya 4 (empat) Aparatur PA Sukamara yang sebelumnya bertugas di PA Sampit yang keempatnya telah melakukannya dengan difasilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur dan alhamdulillah keempatnya negatif, namun dengan adanya sosialisasi dan pemeriksaan tes urin oleh BNK Sukamara, nantinya pengetahuan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukamara tentang Narkotika semakin mantab. Amin. (arw/skr).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi