arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by admin PA Sukamara on . Hits: 1134

ISTBAT NIKAH MASSAL DIANGGARKAN DI ATAS 300 JUTA PERTAHUN

DALAM MUSREMBANG RPJMD PEMKAB SUKAMARA TAHUN 2018-2023

 

IMG-20190116-WA0009.jpg

Salah satu pemaparan saat sidang Pleno

 

PA.SUKAMARA. Sukamara (16/1). Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. hadir sekaligus ikut serta (urun rembug) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023, yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 pukul 08.30 s.d. 17.00 WIB di Aula Kantor Bupati Sukamara.

Setelah mengikuti acara Pembukaan; Sidang Pleno I yang berisi di antaranya laporan panitia penyelenggara dan sambutan Bupati Sukamara, Sidang Pleno II mengenai paparan-paparan dari mulai Ketua DPRD Sukamara, Bina Bangda Kemendagri, Bappeda Litbang Propinsi, Kepala Bappeda Sukamara dan Kepala BPKAD Sukamara; dalam Musrembang RPJMD tersebut M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. pun ikut dalam Sidang Kelompok Bidang Sosial Budaya.

Selain Pengadilan Agama Sukamara, dalam Sidang Kelompok Bidang Sosial Budaya tersebut diikuti pula oleh peserta-peserta dari : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan; RSUD; Dinas Parpora; Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan; Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPRD, Tim Percepatan Pembangunan Kab Sukamara, Desa, BPD, dan Keluarahan; KNPI; PCNU; PDMU; KONI; GOW dan Kemenag.

Di Bidang Sosial Budaya sub Urusan Sosial tersebut direncanakan pula program pembangunan (kegiatan) mengenai Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, yang salah satu indikator kinerjanya ialah Jumlah Pasangan Pengantin Yang Mengikuti Sidang Istbat/Nikah Massal. Di sinilah relevansi dan urgensinya kehadiran dan keikutsertaan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara dalam acara Musrembang RPJMD Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023 tersebut.

Dalam rapat kelompok tersebut, terkait pasangan pengantin yang mengikuti sidang istbat/nikah massal ditarget sebanyak 100 pasang dengan anggaran perpasangnya adalah sejumlah Rp.3.775.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga anggaran keseluruhan berjumlah Rp. 377.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dan target serta alokasi anggaran tersebut, sebagaimana peruntukan RPJMD Kabupaten Sukamara adalah untuk target dan alokasi anggaran di setiap tahunnya, yakni di tahun anggaran 2018, tahun anggaran 2019, tahun anggaran 2020, tahun anggaran 2021, tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Sementara penanggungjawab program dan anggaran adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara yang kemungkinan besar akan masuk dalam program kegiatan Bagian Humas dan Kesra Kabupaten Sukamara.

Untuk menghilangkan keherananya, akibat terlalu besarnya anggaran untuk pelaksanaan istbat nikah massal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara mendapat penjelasan bahwasannya anggaran sebesar itu bukan hanya diperuntukkan pelaksanaan sidang istbat nikah massal semata, namun juga diperuntukkan untuk keperluan-keperluan lain terkait operasional kegiatan tersebut yang dikelola oleh Setda Kabupaten Sukamara.

IMG-20190116-WA0006.jpg

Tampak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara (batik merah berkopiyah) sedang bercengkerama dengan unsur Forkopimda Kab Sukamara di sela-sela Coffe Break

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan satu rangkaian dalam proses penyusunan RPJMD tahun 2018-2023 periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara periode 2018-2023. Musrembang RPJMD pun merupakan agenda strategis dalam merumuskan dan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta program prioritas yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pun mengamanatkan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD. Lalu pada pasal 264 dinyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik.

Adapun teknis penyusunan dokumen RPJMD dan pelaksanaan Musrembang RPJMD di atur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD RPJMD dan RKPD.

Dalam Musrembang RPJMD Kabupaten sukamara tahun 2018-2023 di Aula Kantor Bupati Sukamara pada hari kamis tanggal 10 Januari 2019 kemarin, Bupati Sukamara meminta agar target kinerja Perangkat Daerah (PD) dapat disesuaikan dengan isu dan permasalahan yang ada di Sukamara.

“Kualitas RPJMD juga menjadi dasar penilaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah dalam menetapkan indikator. Dan target kinerja PD tidak perlu terlalu banyak, cukup disesuaikan dengan isu dan permasalahan lima tahun ke depan serta sesuai dengan tupoksi PD”, kata Bupati Sukamara, H. Windu Subagio dalam sambutannya.

“Dalam penyusunan program kegiatan harus benar-benar direncanakan dengan baik mengingat penganggaran program kegiatan tidak dapat dialokasikan apabila tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Dari hasil evaluasi masih ada program kegiatan yang dilaksanakan oleh PD yang belum sesuai atau belum sinergi dengan dokumen renstra maupun renja. Sehingga akuntabilitasnya diragukan”, tambah Bupati yang pada periode sebelumnya (2013-2018) menjabat sebagai Wakil Bupati tersebut.

Akhirnya, teriring harapan dan doa, semoga keseluruhan program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Sukamara benar-benar diorentasikan untuk pemenuhan dan atau kepentingan masyarakat Kabupaten Sukamara. Jadi tidak hanya semua PD yang sesungguhnya harus berkhidmat untuk membangun daerah Sukamara, akan tetapi tidak kalah penting, semoga setiap rupiah dari APBD Pemkab Sukamara pun dikhitmadkan pula untuk kepentingan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukamara. Amin. (arw/skr).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi