Muhammad Abdul Yasir Kumandangkan Azan Ashar di Pengadilan Agama Sukamara

Sukamara, 26 Januari 2026 – Suasana religius terasa di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara ketika Muhammad Abdul Yasir mengumandangkan azan Ashar, menandai masuknya waktu salat Ashar, pada Senin, 26 Januari 2026. Azan tersebut dikumandangkan di area Pengadilan Agama Sukamara dan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur peradilan serta masyarakat yang berada di lokasi untuk menunaikan ibadah.
Pengumandangan azan berlangsung dengan khidmat. Suara azan yang dilantunkan Muhammad Abdul Yasir terdengar jelas dan lantang di seluruh lingkungan kantor. Aktivitas pelayanan persidangan dan administrasi tampak sejenak terhenti, memberikan kesempatan kepada pegawai dan pengunjung untuk mempersiapkan diri melaksanakan salat Ashar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas keagamaan yang dijalankan di Pengadilan Agama Sukamara. Sebagai lembaga peradilan yang menangani perkara-perkara keluarga dan keperdataan Islam, Pengadilan Agama Sukamara secara konsisten menanamkan nilai-nilai religius dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Setelah azan dikumandangkan, seluruh aparatur pengadilan segera menuju musala untuk melaksanakan salat Ashar secara berjamaah. Hal ini mencerminkan suasana kerja yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai spiritual.
Pengumandangan azan oleh Muhammad Abdul Yasir juga menjadi simbol pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kewajiban sebagai aparatur negara dan kewajiban sebagai umat beragama. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang harmonis, tertib, dan penuh ketenangan.
Pihak Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya menciptakan budaya kerja yang religius dan humanis. Selain pengumandangan azan, pengadilan juga secara rutin melaksanakan salat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya sebagai bentuk pembinaan rohani bagi seluruh aparatur dan masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sukamara berharap dapat memberikan contoh positif bahwa pelayanan publik dapat berjalan selaras dengan pelaksanaan ibadah, sehingga nilai keadilan tidak hanya ditegakkan secara hukum, tetapi juga dilandasi dengan nilai moral dan keagamaan.(vk/redpaskr)
