Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Diklat Mandiri Bahas Hukum Acara dan Ekonomi Syariah

Sukamara, 27 Januari 2026 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) secara mandiri pada hari Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan diklat mandiri ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan kapasitas berkelanjutan, khususnya dalam bidang hukum ekonomi syariah.
Pada kegiatan pembelajaran hari tersebut, terdapat tiga materi utama yang dipelajari secara mendalam. Materi pertama mengulas tentang hukum acara peradilan agama dan penerapannya dalam perkara ekonomi syariah. Materi ini membahas secara komprehensif tahapan beracara di peradilan agama, mulai dari pendaftaran perkara, proses persidangan, pembuktian, hingga putusan, dengan penekanan pada karakteristik khusus perkara ekonomi syariah yang memerlukan pemahaman substansi dan prosedur secara simultan.
Selanjutnya, materi kedua berkenaan dengan pegadaian syariah. Dalam materi ini dibahas konsep dasar rahn dalam perspektif fikih muamalah, landasan hukum positif di Indonesia, serta praktik pegadaian syariah yang sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan larangan riba. Pemahaman terhadap materi ini dinilai penting mengingat meningkatnya perkara ekonomi syariah yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah, termasuk pegadaian syariah.
Adapun materi ketiga membahas mengenai bisnis syariah, yang mencakup prinsip-prinsip dasar usaha dalam Islam, akad-akad bisnis syariah, serta penerapannya dalam kegiatan ekonomi modern. Materi ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai bagaimana prinsip syariah menjadi landasan dalam aktivitas bisnis, sekaligus menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama.
Keikutsertaan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara dalam diklat mandiri ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan, khususnya dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas perkara ekonomi syariah yang terus berkembang. Diharapkan, melalui kegiatan ini, wawasan dan pemahaman yang diperoleh dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas yudisial serta mendukung terwujudnya peradilan agama yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (zba/redpaskr)
