arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by Pengelola WEB on . Hits: 32

Tenaga Teknis Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Bimbingan Teknis Daring tentang Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

Picture11

Sukamara, 9 April 2026 — Tenaga teknis Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) secara daring melalui platform Zoom yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis pagi, 9 April 2026, pukul 08.00 WIB, di ruang Media Center, dengan mengangkat tema penting mengenai implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 sebagai upaya perlindungan konsumen.

Kegiatan ini diikuti oleh para tenaga teknis yang terdiri dari hakim, panitera, serta aparatur terkait lainnya di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara. Para peserta mengikuti jalannya kegiatan dengan penuh antusias dari ruang Media Center, memanfaatkan sarana teknologi informasi untuk tetap terhubung dan memperoleh pemahaman terbaru terkait regulasi peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber utama Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. yang memberikan materi secara komprehensif dan mendalam. Beliau memaparkan berbagai aspek penting terkait implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, khususnya mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap norma hukum dan prosedur beracara yang diatur dalam PERMA tersebut, agar para hakim dan tenaga teknis dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, dijelaskan pula mengenai peran strategis peradilan agama dalam mendukung sistem perlindungan konsumen yang semakin berkembang di Indonesia.

Kegiatan bimtek ini juga diwarnai dengan sesi interaksi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan kendala, serta berdiskusi terkait implementasi regulasi tersebut dalam praktik peradilan. Narasumber dengan terbuka memberikan jawaban dan penjelasan yang solutif, sehingga semakin memperkaya pemahaman para peserta.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan tenaga teknis Pengadilan Agama Sukamara dapat meningkatkan kompetensi serta kesiapan dalam mengimplementasikan ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara optimal. Hal ini tentunya menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya para konsumen di sektor jasa keuangan.

Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya untuk beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan dinamika hukum yang ada, guna mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima. (zba/redpaskr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi