Pengadilan Agama Sukamara Pasang Baliho Imbauan "Tamu Wajib Lapor" dan Tolak Penggunaan Jasa Calo

Sukamara, 22 Juli 2026 — Dalam rangka meningkatkan keamanan lingkungan kantor, memperkuat transparansi pelayanan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat pencari keadilan, aparatur Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan pembuatan dan pemasangan baliho informasi di area depan pos satpam Pengadilan Agama Sukamara.
Baliho tersebut memuat dua informasi penting yang ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berkunjung ke Pengadilan Agama Sukamara. Pertama, terdapat himbauan bertuliskan "Tamu Wajib Lapor Sebelum Memasuki Gedung Pengadilan Agama Sukamara" sebagai bentuk penerapan sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor. Kedua, baliho juga memuat himbauan kepada para pihak yang sedang berperkara agar tidak menggunakan jasa calo dalam setiap proses pengurusan perkara.
Pemasangan baliho ini merupakan salah satu langkah nyata Pengadilan Agama Sukamara dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan. Seluruh masyarakat yang datang diharapkan terlebih dahulu melapor kepada petugas keamanan agar identitas, keperluan, serta tujuan kedatangannya dapat tercatat dengan baik. Langkah tersebut tidak hanya mendukung keamanan kantor, tetapi juga membantu mengarahkan pengunjung menuju layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Selain itu, melalui baliho tersebut Pengadilan Agama Sukamara kembali menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perkara dapat dilakukan secara langsung melalui prosedur resmi tanpa memerlukan bantuan pihak ketiga atau calo. Masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri keperluan perkaranya dengan memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh pengadilan. Seluruh petugas pelayanan siap memberikan informasi, penjelasan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi ini dinilai sangat penting agar para pihak memahami bahwa setiap proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sukamara dilaksanakan berdasarkan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih efektif, transparan, serta terhindar dari risiko penipuan, pungutan liar, maupun praktik percaloan yang dapat merugikan para pencari keadilan.
Pemasangan baliho juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara. Keberadaan media informasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengikuti mekanisme pelayanan yang resmi, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan peradilan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan seluruh tamu dan para pihak dapat mematuhi tata tertib yang berlaku serta memanfaatkan seluruh layanan pengadilan melalui jalur resmi, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara tertib, adil, sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (zba/redpaskr)
