Ketua dan Para Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Pembinaan Teknis Yustisial Penanganan dan Penyelesaian Perkara Waris Secara Virtual

Sukamara, 2 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Sukamara beserta para Hakim mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial terkait Penanganan serta Penyelesaian Perkara Waris yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya secara virtual pada hari Rabu, 2 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dan bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sukamara.
Kegiatan pembinaan teknis yustisial tersebut merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dalam meningkatkan pemahaman, kualitas, serta keseragaman penerapan hukum bagi para Hakim di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam menangani dan menyelesaikan perkara waris yang menjadi salah satu jenis perkara yang cukup kompleks dan membutuhkan kecermatan dalam pemeriksaan maupun penerapan hukumnya.
Ketua Pengadilan Agama Sukamara bersama para Hakim mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian dan keseriusan. Pelaksanaan secara virtual memungkinkan seluruh Hakim yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya untuk mengikuti pembinaan secara bersama-sama tanpa harus meninggalkan satuan kerja masing-masing.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya. Dengan melibatkan seluruh Hakim, pembinaan diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik penyelesaian perkara waris.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Bapak Drs. H. Muhammad Taufik, S.H., M.H. Beliau memberikan pembinaan dan pemaparan mengenai berbagai aspek teknis yustisial yang berkaitan dengan penanganan serta penyelesaian perkara waris di lingkungan peradilan agama.
Dalam pembinaannya, pembahasan perkara waris menjadi hal yang sangat penting mengingat perkara waris sering kali memiliki karakteristik yang kompleks. Tidak hanya berkaitan dengan persoalan siapa yang berhak menjadi ahli waris, tetapi juga menyangkut penentuan harta peninggalan, kedudukan para pihak, bagian masing-masing ahli waris, serta berbagai persoalan hukum lain yang dapat muncul selama proses pemeriksaan perkara.
Oleh karena itu, seorang Hakim dituntut untuk memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, ketelitian dalam menggali fakta persidangan, serta kemampuan dalam menerapkan ketentuan hukum secara tepat dan berkeadilan.
Kegiatan pembinaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan peradilan agama yang profesional, modern, berintegritas, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi peradilan. (zba/redpaskr)
