arzh-CNendetr

HEADER WEB PASKR WBK 25 fx

Written by Habibi on . Hits: 7

Berhasil Mendamaikan Para Pihak, Hakim PA Sukamara Ayu Mulyana Wujudkan Perdamaian Melalui Mediasi

b4 14 09 26

Sukamara, 15 September 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Sukamara. Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Ibu Ayu Mulyana, S.H., M.H., berhasil membantu mendamaikan para pihak yang sedang berperkara sehingga keduanya sepakat untuk kembali hidup rukun dan mengakhiri permasalahan yang sebelumnya mereka hadapi.

Proses perdamaian tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukamara pada Selasa, 15 September 2026. Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, keinginan, serta harapan masing-masing secara terbuka dalam suasana yang kondusif. Mediator kemudian memberikan arahan dan masukan agar para pihak dapat melihat permasalahan secara lebih jernih serta mempertimbangkan kembali berbagai hal yang selama ini menjadi sumber perselisihan.

Mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Melalui mediasi, para pihak tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan dari sisi hukum, tetapi juga diberikan ruang untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima dan disepakati bersama.

Dalam menjalankan proses mediasi, Ibu Ayu Mulyana, S.H., M.H. berupaya menggali kepentingan dan keinginan masing-masing pihak secara seimbang. Dengan pendekatan yang komunikatif dan persuasif, mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling mendengarkan serta memahami sudut pandang masing-masing.

Arahan dan masukan yang diberikan selama proses mediasi akhirnya membuka ruang bagi para pihak untuk kembali mempertimbangkan hubungan dan kepentingan bersama. Suasana yang sebelumnya diwarnai perselisihan secara perlahan berubah menjadi lebih tenang. Para pihak kemudian menyadari bahwa penyelesaian secara damai merupakan pilihan yang lebih baik bagi kedua belah pihak.

Setelah melalui proses dialog dan pertimbangan bersama, akhirnya para pihak sepakat untuk berdamai dan kembali rukun. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan para pihak untuk mencabut perkara yang telah mereka ajukan di Pengadilan Agama Sukamara.

Momen perdamaian tersebut kemudian diabadikan bersama di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukamara. Kebersamaan tersebut menjadi gambaran bahwa ruang mediasi bukan hanya tempat untuk membicarakan persoalan hukum, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk membuka kembali komunikasi, membangun pengertian, dan menemukan jalan menuju perdamaian.

Bagi Pengadilan Agama Sukamara, keberhasilan tersebut tentu menjadi sebuah capaian positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Perdamaian para pihak merupakan hasil yang sangat berarti karena tidak hanya menyelesaikan perkara secara administratif, tetapi juga dapat mengembalikan hubungan baik di antara pihak-pihak yang sebelumnya berselisih. (zba/redpaskr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 0,1 Kab. Sukamara

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Tautan Aplikasi