Sekretaris PA Sukamara Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Persetujuan Bersama Perubahan RAPBD Tahun 2026

Sukamar, 30 Septaember 2026 – Sekretaris Pengadilan Agama Sukamara, Bapak Akhmad Syahida, S.H.I., menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara pada Rabu, 30 September 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukamara tersebut membahas agenda persetujuan bersama terhadap Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan anggaran daerah. Forum tersebut menjadi wadah bagi unsur pemerintah daerah bersama DPRD untuk membahas dan menyepakati arah perubahan kebijakan anggaran sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sukamara, Ketua DPRD Kabupaten Sukamara beserta jajaran anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukamara atau yang mewakili. Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat pemerintah daerah dan undangan dari berbagai instansi yang mengikuti jalannya rapat paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Sukamara, Akhmad Syahida, S.H.I., hadir sebagai perwakilan Pengadilan Agama Sukamara dalam rangka memenuhi undangan sekaligus memperkuat hubungan koordinasi dan komunikasi kelembagaan dengan unsur pemerintahan daerah serta lembaga terkait di Kabupaten Sukamara.
Pembahasan mengenai perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan kondisi daerah. Persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif merupakan tahapan yang diperlukan dalam proses penetapan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Pengadilan Agama Sukamara dalam kegiatan tersebut juga mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk senantiasa menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan unsur Forkopimda dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung terciptanya koordinasi yang harmonis dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai salah satu lembaga peradilan yang berada di wilayah Kabupaten Sukamara, Pengadilan Agama Sukamara memiliki peran dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama. Oleh karena itu, komunikasi dan sinergi dengan berbagai unsur pemerintahan daerah menjadi bagian yang penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Melalui kehadiran dalam berbagai agenda pemerintahan daerah, Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya membangun hubungan koordinatif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukamara. Sinergi tersebut diharapkan dapat turut mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (zba/redpaskr)
