KETUA PENGADILAN AGAMA SUKAMARA DI AUDIT

Dalam rangka Mutasi Ketua Pengadilan Agama Sukamara M Arqom Pamulutan, S.Ag., MA ke Pengadilan Agama Kayu Agung Wilayah PTA Palembang, maka Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memberikan tugas kepada Drs. H. Lutfi, S.H., M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai Ketua Tim. Drs. M. Sidiq, M.H. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai Anggota. Dan Mauliannor, S.Ag, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai Sekretaris, surat tugar tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Pertanggungjawaban Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan jo.


Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1471/DjA/KU.00/V/2008 tanggal 9 Mei 2008, tentang Pemeriksaan Keuangan Sebelum Serah Terima Jabatan untuk melaksanakan Audit:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, maka Tim Pemeriksa Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berkesimpulan bahwa hasil pemeriksaan (audit) terhadap Ketua Pengadilan Agama Sukamara sebagai berikut :
1. Keadaan berkas perkara tidak ada perbedaan antara Laporan Keadaan Perkara (L1-PA.1) dengan berkas yang ada.
2. Keadaan keuangan titipan pihak ketiga tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam pengurusan dengan saldo Kas dan Saldo Buku.
3. Keadaan Saldo keuangan DIPA 01 adalah Rp. 16.879.500,- dan DIPA 04 Rp. 0,-.
4. Keadaan Keuangan penerimaan PNBP/HHK/HHK lainnya Rp. 0,-.
5. Keadaan Keuangan Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara tidak ada perbedaan antara bukti-bukti yang ada dalam saldo Kas dan Saldo Buku Rp. 0,-
Oleh karena itu Tim Pemeriksa (Audit) memberikan rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bahwa Saudara : M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. selama melaksanakan tugas dalam Jabatan Ketua Pengadilan Agama Sukamara telah bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilantik ditempat tugas yang baru .
