homescontents
arzh-CNendetr

WEBLOGO2022PASKRFX

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Sukamara menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

S.I.W.A.S

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya
S.I.W.A.S

Hati-hati Penipuan

Kami himbau kepada masyarakat, bahwa PA Sukamara tidak meminta sesuatu dalam bentuk apapun selain dari Panjar Biaya Perkara yang sudah di tetapkan oleh Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sukamara No.W16-A8/130/HK.05/I/2020. Dengan dibuktikan melalui SKUM Yang di keluarkan oleh Kasir PA Sukamara.
Hati-hati Penipuan

Lebih Singkat Dengan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Lebih Singkat Dengan E-Court

LAPORKAN KE BADILAG

Jika anda mengalami keluhan dan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN silahkan adukan ke Badan Peradilan Agama melalui nomor berikut: +628 1212 367 307
LAPORKAN KE BADILAG

LAPORKAN KE PTA PALANGKARAYA

Jika anda mengalami keluhan dan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN silahkan adukan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya melalui nomor berikut: 0812 3308 6261
LAPORKAN KE PTA PALANGKARAYA

Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Gugatan Sederhana
Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ZI 2022 Selamat Dirjen Badilag 2024 HUT Kalteng 67
01 / 04

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

02 / 04

ZI 2022

03 / 04

Selamat Dirjen Badilag 2024

04 / 04

HUT Kalteng 67

     Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Sukamara || Pengadilan Agama Sukamara Melayani dengan PERMATA (Profesional, Elegan, Ramah, Mandiri, Akuntabel, Transparan, Amanah)

TATA CARA PENGGUNAAN LAYANAN E-COURT

gallery

gallery

gallery

gallery

 

MAKLUMAT PELAYANAN web 2021

TATA CARA PENGAJUAN BERPERKARA TINGKAT KASASI

PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

1   Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2   Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3   Panitera Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4   Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
5   Panitera Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
6   Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
7   Panitera Pengadilan Agama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
8   Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
    Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama:
  a. Untuk perkara cerai talak :
    · Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
    · Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
  b. a. Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

 

ZI PA SKR 01 ZI PA SKR 02 ZI PA SKR 03 ZI PA SKR 04 ZI PA SKR 05 ZI PA SKR 06

LAYANAN UMUM

 

TAUTAN APLIKASI

gallery

gallery

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukamara

Jl. Tjilik Riwut KM. 12

Telepon      : (0532) 207 6494

SMS / WA   : 0811 5212 108

Email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Tautan Aplikasi

BANNER ZI